Kode Etik Pencinta Alam Indonesia adalah merupakan petunjuk berprilaku bagi para penggiat alam bebas di Indonesia.
Kode etik pencinta
alam Indonesia dicetuskan dalam kegiatan
Gladian Nasional Pecinta Alam IV yang dilaksanakan di Pulau
Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari 1974.
Gladian diselenggarakan oleh
Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang ini diikuti oleh
44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.
Kode Etik ini disahkan dalam Gladian IV, pada acara latihan gabungan pencinta alam se-Indonesia di Ujung Pandang pada tahun 1974, pukul 01:00 WITA
Isi Kode Etik tersebut adalah :
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air
Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa
Sesuai dengan hakekat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan :
- Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya
- Mengabdi kepada bangsa dan tanah air
- Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya
- Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam
- Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air
- Selesai
Disyahkan
bersama dalam Gladian Nasional ke-4 Ujung Pandang, 1974
0 comments:
Posting Komentar